HUKUM SALAM
Para ulama membagi Hukum
salam itu terbagi 2 : hukum memulai salam dan hukum menjawab salam.
-Hukum mengawali salam berdasar ijma para ulama yang dinukil oleh imam abdil
barr, bahwa hukum mengawali salam itu adalah sunah. Berarti jika kita
tidak memulai mengucapkan salam maka kita tidak berdosa, tetapi kita tak
mendapatkan pahalanya.
-Hukum menjawab salam, para ulama menyebutkan
hukumnya WAJIB. Berarti jika ada orang yg mengucapan salam dan kita tak
menjawab maka kita berdosa. Hukum wajib
itu bisa Fardhu ‘Ain dan Fardhu kifayah. Jika kita bertemu sendiri dengan
saudara kita, maka saat itu menjawab salam hukumnya FARDHU ‘AIN. Sedang jika
kita sedang bersama sekelompok orang, maka hukum menjawab salam adalah FARDHU
KIFAYAH.
Dalilnya
HR abu dawud sahih oleh al arnauth
يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ
أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ
Rosulullah ﷺ bersabda
: “Kalau ada sekelompok orang lewat maka satu orang itu mengucapkan salam maka
itu sudah cukup. Kalau yang akan menjawab Salam itu juga sekelompok orang, maka
satu orang yang menjawab itu sudah cukup”.
*)dirangkum dari kajian Akhlak Ustadz Abdullah Zaen
Post a Comment