IKUTI

HUKUM SALAM




Para ulama membagi Hukum salam itu terbagi 2 : hukum memulai salam dan hukum menjawab salam. 

-Hukum mengawali salam berdasar ijma para ulama yang dinukil oleh imam abdil barr, bahwa hukum mengawali salam itu adalah sunah. Berarti jika kita tidak memulai mengucapkan salam maka kita tidak berdosa, tetapi kita tak mendapatkan pahalanya.

-Hukum menjawab salam, para ulama menyebutkan hukumnya WAJIB. Berarti jika ada orang yg mengucapan salam dan kita tak menjawab maka kita berdosa.  Hukum wajib itu bisa Fardhu ‘Ain dan Fardhu kifayah. Jika kita bertemu sendiri dengan saudara kita, maka saat itu menjawab salam hukumnya FARDHU ‘AIN. Sedang jika kita sedang bersama sekelompok orang, maka hukum menjawab salam adalah FARDHU KIFAYAH. 

Dalilnya
HR abu dawud sahih oleh al arnauth


يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ

Rosulullah bersabda : “Kalau ada sekelompok orang lewat maka satu orang itu mengucapkan salam maka itu sudah cukup. Kalau yang akan menjawab Salam itu juga sekelompok orang, maka satu orang yang menjawab itu sudah cukup”.

*)dirangkum dari kajian Akhlak Ustadz Abdullah Zaen
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.